Assalamualaikum Wr.Wb. kawan, mulai dari sekarang saya akan posting tentang pengalaman-pengalaman saya di tempat prakerin di BKBPP (Badan Keluarga Berencana & Pemberdaya Perempuan) Kab. Cianjur. Ok kita langsung ke pengalaman hari pertama saya prakerin.
Hari pertama saya prakerin di BKBPP bersama teman saya dari jurusan yang berbeda yaitu Nunu (RPL2), Novita sari (AP2), dan Delia (AP2), kami langsung di sambut dengan baik oleh pegawai-pegawai disana, lalu kami berkenalan dengan pegawai-pegawai di sana dan ternyata disana juga ada siswa-siswi yg lagi prakerin juga mereka itu dari sekolah SMK yg berbeda. Setelah itu saya dan teman saya di berikan pengarahan oleh pembimbing di sana dan pengarahan tersebut membuat kami menjadi lebih tau tentang makna dari nama BKBPP tersebut. setelah pengarahan kami di ajak jalan-jalan keliling kantor dan kami diberi tau tempat yg akan kami tempati untuk bekerja.
Itulah pengalaman saya dan teman saya di hari pertama prakerin di kantor BKBPP Cianjur.
Dan di hari kedua yaitu hari selasa sampai hari jum'at kami di tugaskan untuk membentuk sebuah Forum Anak, trs apa sih forum anak itu? di sini saya akan menjelaskan sedikit tentang forum anak.
#Apa sih Forum Anak itu?
Mungkin itu kalimat yang pertama kali kalau mendengar kata Forum Anak. Forum Anak itu penjelasan singkatnya dan intinya adalah "Wadah Partisipasi Anak" yang dibina oleh pemerintah. Kenapa partisipasi anak? Karena, dalam UU no. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 4 yang menyatakan bahwa "Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Partisipasi anak tidak hanya disalurkan ke dalam forum anak, kawan-kawan sendiri juga bisa berpartispasi dalam lingkungan yang lebih kecil, seperti keluarga dan masyarakat. Contoh, ibu menanyakan menu makan malam kepada kawan-kawan, dan kawan-kawan menentukan satu menu kesukaan, itu sudah termasuk partisipasi loh...! Oh ya, pengertian partisipasi anak itu keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berfikirnya.
berikut ini adalah ASASnya.
Dan di hari kedua yaitu hari selasa sampai hari jum'at kami di tugaskan untuk membentuk sebuah Forum Anak, trs apa sih forum anak itu? di sini saya akan menjelaskan sedikit tentang forum anak.
#Apa sih Forum Anak itu?
Mungkin itu kalimat yang pertama kali kalau mendengar kata Forum Anak. Forum Anak itu penjelasan singkatnya dan intinya adalah "Wadah Partisipasi Anak" yang dibina oleh pemerintah. Kenapa partisipasi anak? Karena, dalam UU no. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 4 yang menyatakan bahwa "Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Partisipasi anak tidak hanya disalurkan ke dalam forum anak, kawan-kawan sendiri juga bisa berpartispasi dalam lingkungan yang lebih kecil, seperti keluarga dan masyarakat. Contoh, ibu menanyakan menu makan malam kepada kawan-kawan, dan kawan-kawan menentukan satu menu kesukaan, itu sudah termasuk partisipasi loh...! Oh ya, pengertian partisipasi anak itu keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berfikirnya.
Forum Anak
juga memiliki beberapa tingkatan, dipusat ada Forum Anak Nasional (FAN), di
daerah provinsi ada Forum Anak Daerah, kalau di Jawa Barat namanya FORUM
ANAK DAERAH JAWA BARAT (FAD JABAR), kalau di tingkat Kabupaten/Kota tergantung
nama Forum Anaknya.
Forum Anak
ini, adalah organisasi yang diakui pemerintah RI loh... :) dan semua keanggotaan
Forum Anak adalah anak-anak yang belum berusia 18 tahun, dan semua anak yang
belum berusia 18 tahun adalah anggota Forum Anak :). Forum Anak dibina langsung
oleh Pemerintah, kalau di Kabupaten Cianjur dibina oleh Badan Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kab. Cianjur.
Dan itulah pengertian tentang forum anak, dan ada juga ASAS tentang pembentukan Forum Anak. berikut ini adalah ASASnya.
ASAS Forum Anak
Ada beberapa
ASAS Pembentukan Forum Anak :
(UU 23/2002)
Pasal 2
Penyelenggaraan
perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi
Hak-Hak Anak meliputi :
a. non
diskriminasi;
b.
kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk
hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d.
penghargaan terhadap pendapat anak.
Pasal 3
Perlindungan
anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak
mulia, dan sejahtera.
HAK DAN
KEWAJIBAN ANAK
Pasal 4
Setiap anak
berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 5
Setiap anak
berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 6
Setiap anak
berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan
tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap
anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang
tuanya sendiri.
(2) Dalam
hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak,
atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau
diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Setiap anak
berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan
kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
(1) Setiap
anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain
hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang
cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang
memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10
Setiap anak
berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan
dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak
berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak
yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan
tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 12
Setiap anak
yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 13
(1) Setiap
anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang
bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.
diskriminasi;
b.
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.
penelantaran;
d.
kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.
ketidakadilan; dan
f. perlakuan
salah lainnya.
(2) Dalam
hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 14
Setiap anak
berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau
aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan
terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 15
Setiap anak
berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a.
penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan
dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan
dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan
dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan
dalam peperangan.
Pasal 16
(1) Setiap
anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau
penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap
anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3)
Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila
sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya
terakhir.
Pasal 17
(1) Setiap
anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a.
mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang
dewasa;
b.
memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap
tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela
diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak
memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap
anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan
dengan hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 18
Setiap anak
yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum
dan bantuan lainnya.
Pasal 19
Setiap anak
berkewajiban untuk :
a.
menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintai
keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. mencintai
tanah air, bangsa, dan negara;
d.
menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e.
melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Mungkin cukup sekian, semoga bisa lebih bermanfaat.
Ditulis Oleh : Unknown
Sobat sedang membaca artikel tentang pengalaman saat prakerin di BKBPP Cianjur. Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya, Karena artikel ini Dilindungi oleh : DMCA PROTECTED Terimakasih!


ALUS :D
BalasHapusthanks
Hapusmantap gan, lanjutkan PKL anda :D
BalasHapusBagus
BalasHapussundul gan
BalasHapus